Belakangan ini investasi memang bisa siapapun lakukan secara online, baik itu investasi saham atau cryptocurrency. Pembahasan kali ini adalah tentang cryptocurrency beserta apakah aset kripto halal atau haram. Karena banyak pula yang mempertanyakan mengenai fakta tersebut.
Sebenarnya menurut MUI sendiri sudah ada catatan terkait halal atau haramnya aset kripto ini. Namun, banyak yang masih belum paham tentang hal tersebut. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini akan sedikit ada penjelasan mengenainya.
Apakah Aset Kripto Halal atau Haram?
Bicara tentang halal dan haram, kita tidak bisa memutuskannya begitu saja. Karena harus ada alasan atau dasar-dasar yang menjadikan keputusan halal haram ini jadi valid. Perlu pertimbangan yang sangat matang sebelum memutuskannya begitu saja.
Seperti penjelasan tersebut, ada beberapa hal terkait persoalan halal dan haramnya aset kripto menurut MUI sendiri. Berikut ini hal yang perlu kamu ketahui.
1.    Hukum Bitcoin Bisa Mubah Bisa Haram
Hukum cryptocurrency ini sendiri bisa jadi mubah, hanya saja hal itu terjadi jika ia menjadi alat tukar yang diperkenankan. Dalam artian, ada orang yang mengakui dan juga menggunakannya. Akan tetapi, cryptocurrency seperti bitcoin dan lain-lain juga terbilang sebagai sesuatu yang haram.
Hal ini karena mata uang crypto ini hanya sebagai alat spekulasi, dan bukan untuk investasi seperti menurut orang-orang. Katakanlah sebagai alat permainan untung dan rugi, tapi bukan sebagai bisnis yang menghasilkan.
2.    Syarat Diperbolehkannya Bitcoin
Ada penegasan mengenai syarat boleh tidaknya aset kripto, yakni saat sebagai alat tukar ia harus ada serah terimanya atau taqabudh. Serta sama dari segi kuantitas apabila jenisnya sama.
Jika jenisnya berbeda, maka syaratnya harus taqabudh dengan cara hakiki atau hukmi. Maksudnya adalah ada uang dan ada juga bitcoin yang kamu berikan.
Memahami halal dan haram mata uang kripto ini bukan hal yang mudah. Jadi, jika ada pertanyaan apakah aset kripto halal atau haram, maka ada banyak sekali bacaan yang harus kamu pahami. Karena tanpa banyak pengetahuan maka sulit dapat memahami penjelasan dengan baik perkara hukum aset kripto tersebut.